Definisi Filsafat Pancasila
Filsafat
Pancasila adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bernegara. Dalam
prinsipnya, Pancasila sebagai filsafat merupakan perluasan
manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi, merambah hingga produk
filsafat (falsafah). Pancasila sebagai produk filsafat berarti digunakan
sebagai pandangan hidup dalam kegiatan praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila
mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai filsafat juga
berarti bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat
menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Hal yang mendasari
pernyataan ini adalah karena pada hakikatnya Pancasila memiliki sistem nilai
(value system) yang didapat dari penggalian dan pengejawantahan nilai-nilai
luhur mendasar dari kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, berakar dari
unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu
menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.
Nilai Dalam Filsafat Pancasila
Dalam filsafat
Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu :
1. Nilai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis
Nilai Dasar Filsafat Pancasila
Fungsi pokok Pancasila pada hakikatnya
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di dalam negara Indonesia.
Yang secara objektif merupakan sebuah pandangan atau gagasan, kesadaran,
cita-cita hukum, serta cita-cita luhur bangsa yang meliputi keadaan jiwa serta
watak bangsa Indonesia. Sebagaimana telah dituangkan didalam Ketetapan No.
XX/MPRS/1966. Sila-sila Pancasila sebagai sebuah sistem nilai, pada hakikatnya
merupakan satu kesatuan yang sistematis dan fundamental. Yang saling memiliki
keterkaitan yang tidak dapat digantikan dengan hal lainnya. Berikut
penjelasannya:
1. Nilai Ketuhanan
Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjiwai
keempat sila lainnya. Yang didalamnya terkandung sebuah nilai ketuhanan yang
merupakan sebuah keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan yang menjadi pencipta
alam semesta. Dengan adanya nilai ketuhanan semakin mempertegas bahwa bangsa
indonesia bukan merupakan sebuah bangsa yang ateis.
Nilai ketuhanan pun memiliki makna
persamaan kedudukan warga negara di dalam negaa yang memiliki kebebasan untuk
memeluk serta beribadat sesuai agama yang diyakini, menghormati kebebasan dalam
beragama, tidak saling paksaan maupun bertindak diskriminatif antar
sesama umat beragama.
2. Nilai Kemanusiaan
Di dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
mengandung nilai bahwa negara menjunjung tinggi harkat dan matrabat manusia
yang merupakan makhluk yang beradab. Sebuah nilai kesadaran moral serta
perilaku yang berdasarkan pada budi pekerti maupun nurani individu, yang
berhubungan dengan nilai dan norma kebudayaan yang memiliki adab.
3. Nilai Persatuan
Sila Persatuan Indonesia mengandung sebuah
nilai yakni negara merupakan sebuahn persekutuan hidup bersama yang memiliki
faktor-faktor dalam membentuk sebuah negara seperti suku, ras, budaya, maupun
agama. Perbedaan yang dimiliki sesungguhnya merupakan kodrat manusia yang
merupakan ciri khas dari masing-masing elemen tersebut. Sebagai cerminan
kemajemukan bangsa maka terciptalah sebuah semboyan Bhineka Tunggal Ika yang
menjadi dasar untuk saling menerima perbedaan menjai sebuah pemesatu bangsa
4. Nilai Kerakyatan
Secara mutlak sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung
sebuah nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi kerakyatan yang terkandung di
dalam sila keempat menjadi dasar sistem demokrasi di Indonesia. Sebagaimana
berikut penjelasannya:
Sebuah perbedaan haruslah disertai dengan
tanggungjawab baik terhadap masyarakat maupun Tuhan Yang Maha Esa,
Menjunjung tinggi harkat dan martabat diri
serta menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuaan hidup dalam
bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara
Mengakui perbedaan dan juga mengakui
persamaan hak yang melekat pada setiap individu maupun kelompok,
Menjunjung tinggi azas musyawarah dan
diwujudkan serta menjadikan asas tersebut sebagai dasar suatu keadilan dalam
kehidupan sosial agar tercapainya sebuah tujuan bersama
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia memiliki sebuah makna sebagai sebuah dasar yang sekaligus menjadi
tujuan. Yakni tercapainya sebuah tujuan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur secara lahir maupun batin. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat abstrak
dan normatif. Sehingga dalam mewujudkan adanya sebuah keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia haruslah tercapai sebuah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
Yang didasari karena adanya persatuan dan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradab yang berpedoman terhadap ketuhanan Yang
Maha Esa. Disinilah perwujudan manusia sebagai makhluk sosial yang berkeyakinan
dalam etika kehidupan berbangsa. Dan sebagai sebuah nilai dasar, nilai-nilai
yang telah dijabarkan tersebut menjadi dasar dalam bertindak berperilaku yang
merupakan fungsi Pancasila sebagai sebuah sumber nilai.
Contoh Penerapan Nilai Dasar Filsafat Pancasila
1. Toleransi
Antar Sesama
Kita harus toleransi antar sesama
tanpa memperbedakan ras, suku, kulit, budaya dan agama sesuai dengan
nilai-nilai dasar filsafat pancasila.
2. Menjadi
Pemimpin Yang Adil
Menjadi pemimpin harus senantiasa jujur
dan adil, dan harus dapat mengayomi para bawahannya.
Nilai Instrumental Filsafat Pancasila
Nilai Instrumental Pancasila
merupakan suatu rangkaian penjabaran secara lebih kreatif dan dinamis,
dilakukan atas beragam nilai-nilai dasar Pancasila yang bisa disesuaikan dengan
perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat yang ada di dalamnya.
Nilai nilai Pancasila
terdapat di instrumental ini juga dapat mengindikasikan jika sejatinya
pengamalan Pancasila dapatlah dijabarkan sesuai UUD 1945, Tap MPR, dan
peraturan perundangan-undangan yang lain. Seperti undang-undang yang mengatur
peraturan didalam sistem pemerintah.
Perwujudan
nilai instrumental ini dibagi atas :
- Undang-Undang
Adanya Undang-Undang yang memberikan pasal-pasal mengenai keteraturan hidup masyarakat dengan tegas menjelaskan tentang bagaimana pentingnya nilai instrumental terhadap Pancasila ini, bahkan demi proses penyedusiannya aturan ini dapat dilakukan Amandemen, seperti misalnya ialah Amandemen UUD 1945. - Peraturan Pemerintah
Penjabaran terhadap Nilai Instrumental Pancasila selanjutnya dapat dilakukan dengan cara mengembangkan perturan pemerintah. Kondisi ini menjadi salah satu pembuktian otentik mengenai keterbukaan Pancasila yang diambil atas suatu alasan keterdesakan agar terhindar dari konflik masyarakat. Seperti mengenai peraturan ini contohnya Dekrit Presiden, MPR, dan yang lainnya.
- Undang-Undang
Contoh Nilai
Instrumental
2. Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Praksis Filsafat Pancasila
Pengertian nilai praksis adalah nilai instrumental
Pancasila dalam realisasi praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
kehidupan berbangsa, bermasyarakat, beragama dan bernegara.
Dalam koredeor nya, Perwujuatan nilai praksis inilah yang memiliki
penjabaran nilai dasar Pancasila, yang terus berkembang dan selalu dapat
berubah dan perbaikan (reformasi) sesudai dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta Aspirasi masyarakat. Prosedur pembenahan dalam
peraturan nilai Pancasila di atas disebut sebagai juga dengan amandemen.
4 Nilai Praksis Pancasila
- Sila pertama: tidak
memaksa orang lain untuk menganut dengan agama tertentu
- Sila kedua:
memberikan perlakuan hukum yang sama dan adil untuk semua.
- Sila ketiga:
mendukung pengembangan “Pembangunan” di berbagai wilayah karena sama-sama
satu bangsa
- Sila keempat:
Menggunakan hak suara dalam pemilu
- Sila kelima:Tidak
bersikap diskriminatif.
Contoh Nilai Praksis Sila Pancasila
1. Menempatkan kesatuan, persatuan dan kepentingan
bangsa atau negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Memahami orang ini sebagai makhluk Universal Allah,
sehingga penyelenggara pemerintah akan menempatkannya sesuai dengan fakta. Hal
ini tidak merendahkan, non-diskriminatif dan selalu pengakuan kesetaraan sesama
manusia dalam merek dagang.
0 komentar:
Posting Komentar